Jasa Restitusi Pajak Perusahaan
Persiapkan pengajuan kelebihan pembayaran pajak dengan data, dokumen, dan pendampingan yang lebih terarah
Izin Praktek: 5661/IP/A/PJ/2019 & KM.1/PPPK/2021
Kelebihan Bayar Belum Tentu Berarti Proses Restitusi Akan Sederhana
Ketidaksesuaian antara SPT, pembukuan, faktur pajak, dan dokumen transaksi dapat menimbulkan permintaan klarifikasi serta memengaruhi proses restitusi
Apa yang Perlu Dipastikan Sebelum Mengajukan?
- Dasar terjadinya kelebihan pembayaran jelas
- SPT sesuai dengan pembukuan perusahaan
- Faktur dan dokumen transaksi tersedia
- Data dapat dijelaskan saat diminta
- Potensi koreksi telah ditelaah
Pendampingan yang Kami Berikan
Penelaahan Awal Kelebihan Bayar
Menelaah kondisi dan dasar terjadinya kelebihan pembayaran pajak
Review Data dan Dokumen
Memeriksa konsistensi SPT, pembukuan, faktur, dan dokumen transaksi
Persiapan Pengajuan
Membantu mempersiapkan permohonan dan dokumen pendukung
Pendampingan Penelitian atau Pemeriksaan
Membantu menyiapkan data, klarifikasi, dan tanggapan selama proses berlangsung
Tindak Lanjut Hasil Restitusi
Mendampingi perusahaan memahami hasil dan langkah berikutnya
Pendampingan Sesuai Kebutuhan Perusahaan
RESTITUSI PPN
Pendampingan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
RESTITUSI PPH
Pendampingan atas kelebihan pembayaran atau pemotongan Pajak Penghasilan
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
Penelaahan dan pendampingan sesuai kriteria serta ketentuan yang berlaku
Bagaimana Proses Pendampingannya?
01
Telaah Awal
Kondisi dan potensi risiko
02
Persiapan
Data serta dokumen
03
Pendampingan Proses
Penelitian atau pemeriksaan
04
Tindak Lanjut
Hasil proses restitusi
Bagaimana Jika Restitusi Diikuti Pemeriksaan?
Perusahaan dapat diminta menunjukkan dokumen dan memberikan penjelasan atas transaksi yang menjadi dasar kelebihan pembayaran.
Persiapan dokumen
Penelaahan permintaan data
Penyusunan klarifikasi
Pendampingan komunikasi
Pertanyaan Seputar Restitusi Pajak
Apa yang dimaksud dengan restitusi pajak?
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apakah setiap kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan restitusi?
Pengajuan restitusi bergantung pada jenis pajak, kondisi kelebihan pembayaran, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku. Karena itu, diperlukan penelaahan awal untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
Apakah pengajuan restitusi selalu melalui pemeriksaan?
Proses restitusi dapat melibatkan penelitian atau pemeriksaan sesuai jenis permohonan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan perlu memastikan data serta dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan baik.
Apa perbedaan restitusi dan pengembalian pendahuluan?
Restitusi pada umumnya diproses melalui pemeriksaan, sedangkan pengembalian pendahuluan diberikan melalui penelitian kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Kelayakan perusahaan perlu ditelaah berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Dokumen dapat mencakup SPT, laporan keuangan, pembukuan, faktur pajak, bukti pembayaran atau pemotongan pajak, serta dokumen transaksi lainnya. Kebutuhan dokumen akan disesuaikan dengan jenis pajak dan kondisi perusahaan.
Berapa lama proses restitusi pajak?
Jangka waktu dapat berbeda berdasarkan jenis permohonan, kelengkapan dokumen, serta proses penelitian atau pemeriksaan. Setelah menelaah kondisi perusahaan, IBP Consultant akan membantu menjelaskan tahapan yang perlu dipersiapkan.
Apakah IBP Consultant dapat mendampingi selama proses pemeriksaan?
Ya. IBP Consultant dapat membantu menelaah permintaan data, mempersiapkan dokumen, menyusun penjelasan, dan mendampingi perusahaan selama proses restitusi sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
