Seminar edukasi lapor SPT Tahunan Pekerjaan Bebas melalui Coretax oleh IBP Konsultan di Bandung.

BANDUNG – Transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia resmi bergulir dengan hadirnya Coretax. Perubahan dari sistem DJP Online menuju platform terintegrasi ini membawa banyak kemudahan, namun sekaligus menghadirkan tantangan adaptasi. Hal ini khususnya dirasakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status Pekerjaan Bebas.

Merespons dinamika tersebut, IBP Consultant mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan seminar edukasi bertajuk “Tutorial Laporan SPT Tahunan OP Coretax: Edisi Pekerjaan Bebas“. Acara yang berlangsung sukses ini menjadi wujud nyata komitmen IBP Consultant dalam mendampingi klien dan masyarakat luas agar tetap patuh pajak tanpa kebingungan di tengah transisi sistem.

Mengapa Pekerjaan Bebas Menjadi Sorotan Utama?

Berbeda dengan karyawan yang pajaknya langsung dipotong oleh perusahaan, pelaku pekerjaan bebas—seperti dokter, konsultan, artis, hingga arsitek—memiliki tantangan tersendiri dalam pelaporan pajaknya.

Dalam seminar ini, tim ahli dari IBP Konsultan mengupas tuntas poin-poin krusial yang sering menjadi kendala, antara lain:

  • Batas Waktu Pelaporan: Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang batas waktunya jatuh pada 31 Maret 2026.
  • Pengajuan NPPN: Tata cara pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui portal Coretax. Kelalaian dalam mengajukan NPPN dapat berdampak pada kewajiban menggunakan metode pembukuan yang jauh lebih kompleks dan menyita waktu.

Sistem Coretax: Lebih Praktis, Terintegrasi, dan Modern

Peserta seminar juga diajak untuk melihat langsung simulasi antarmuka Coretax yang jauh lebih user-friendly dan modern. IBP Consultant menyoroti beberapa fitur unggulan sistem baru ini, yaitu:

  • Pre-populated Data: Meminimalisir kesalahan input karena data dari pemotong pajak sudah tersedia otomatis.
  • Integrasi Harta/Aset: Memudahkan pelacakan dan pencatatan aset wajib pajak.
  • Penyederhanaan Formulir: Hilangnya kebingungan dalam memilih jenis formulir (1770, 1770S, 1770SS) karena semua sudah disatukan dalam satu formulir yang dinamis.

Selain itu, seminar ini memberikan porsi khusus untuk membahas mitigasi risiko perpajakan bagi pasangan suami-istri yang memiliki NPWP berbeda (Pisah Harta atau Memilih Tersendiri). Ini adalah skenario yang sering kali berujung pada status Kurang Bayar jika tidak dihitung dengan cermat sejak awal.

Komitmen Berkelanjutan IBP Consultant

Antusiasme peserta selama sesi tanya jawab membuktikan tingginya kebutuhan akan pendampingan profesional di era Coretax. Melalui acara ini, IBP Consultant kembali menegaskan posisinya bukan sekadar sebagai penyedia jasa akuntansi dan perpajakan, melainkan sebagai mitra strategis yang memastikan kelancaran administrasi dan bisnis klien.

Butuh Pendampingan Lapor SPT Tahunan?

Bagi Anda pelaku pekerjaan bebas maupun pemilik bisnis yang masih merasa ragu atau membutuhkan bantuan teknis terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, tim IBP Consultant siap memberikan solusi yang komprehensif, tepat, dan efisien.

Jangan biarkan perubahan sistem menghambat produktivitas Anda. Percayakan urusan perpajakan Anda pada ahlinya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui WhatsApp di 081324062061 atau kunjungi layanan kami di www.ibpkonsultan.com dan Anda juga dapat berdiskusi langsung dengan mengunjungi kantor kami di Jl. Rancabolang No. 239 A, Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Permintaan Konsultasi Anda Berhasil Kami Terima!

Data Anda telah aman bersama kami. Mohon tunggu sejenak, tim kami akan segera menghubungi Anda