Bagi para pedagang online, menjaga margin keuntungan adalah harga mati. Namun, dengan berlakunya regulasi terbaru, banyak seller yang khawatir saldonya akan otomatis terpotong oleh platform. Apakah benar semua toko online akan dipotong pajak? Mari kita bedah tuntas aturan dalam PMK 37 Tahun 2025 agar Anda tidak salah langkah dan berujung pada kerugian.
Apa Itu Aturan PMK 37 Tahun 2025?
Kabar baiknya, regulasi ini sama sekali tidak mengatur jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah mekanisme penyetoran pajaknya saja.
Jika sebelumnya pedagang menghitung dan menyetor pajaknya sendiri, kini pemerintah menunjuk pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (seperti marketplace atau lokapasar) untuk langsung memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Siapa yang menjadi sasarannya? Subjek pemungutan ini adalah Pedagang Dalam Negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang bertransaksi menggunakan alamat Internet Protocol (IP) di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Besaran Potongan dan Cara Perhitungannya

Pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto. Perlu dicatat, peredaran bruto ini dihitung dari nilai tagihan kotor sebelum dikurangi potongan penjualan (diskon tunai/toko) dan ongkos kirim.
Contoh Kasus:
Tuan A berjualan di dua marketplace, yaitu Toko X dan Toko Y. Pada bulan April, Tuan A mencatatkan omzet berjalan bulanan sebesar Rp50.000.000 di Toko X dan Rp25.000.000 di Toko Y. Jika Tuan A memenuhi syarat untuk dipungut pajak, maka perhitungannya adalah:
- Potongan di Toko X: 0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000.
- Potongan di Toko Y: 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000.
Syarat Bebas Potongan Pajak 0,5% (Pengecualian)
Kabar gembira bagi pelaku UMKM yang omzetnya belum terlalu besar. Anda bisa dibebaskan dari pungutan otomatis 0,5% ini jika omzet berjalan Anda (gabungan total dari seluruh toko online dan offline) masih di bawah Rp500.000.000 dalam tahun pajak berjalan.
Agar tidak dipungut secara otomatis oleh sistem marketplace, Anda wajib melakukan langkah ini:
- Buat Surat Pernyataan: Wajib Pajak Orang Pribadi harus membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa omzet masih di bawah Rp500 juta.
- Serahkan ke Marketplace: Surat tersebut wajib diserahkan kepada pihak marketplace tempat Anda berjualan.
- Cukup 1 Surat: Praktisnya, satu dokumen Surat Pernyataan (berdasarkan 1 NPWP/NIK) ini dapat digunakan untuk semua akun toko yang Anda miliki di berbagai platform marketplace.
Namun, ingat! Jika di pertengahan tahun omzet Anda mendadak naik dan melebihi batas Rp500 juta, Anda wajib memperbarui dan menyerahkan informasi tersebut paling lambat pada akhir bulan saat batas omzet tersebut terlewati.
Pantau Omzet Otomatis dengan Aibipi Accounting

Ketentuan penggabungan omzet dari seluruh toko (baik online lintas platform maupun offline) ini sering kali menjadi jebakan bagi pedagang. Menghitungnya secara manual di spreadsheet tentu sangat merepotkan dan rawan selisih angka. Risiko salah hitung sangat besar, yang berujung pada salah lapor dan denda.
Untuk memastikan pembukuan bisnis Anda selalu rapi dan akurat, gunakan Aibipi Accounting. Sistem akuntansi digital ini dirancang untuk memudahkan Anda memantau seluruh arus kas, mencatat penjualan, hingga memonitor pergerakan omzet secara real-time dalam satu dashboard. Dengan pembukuan yang tersistematis, Anda akan tahu persis kapan batas omzet Rp500 juta terlewati, sehingga siap melakukan update administrasi pajak tanpa panik.
Sudah Dipotong Marketplace, Masih Perlu Lapor Pajak?
Sistem perpajakan kita tetap menganut asas Self Assessment. Artinya, meski sudah dipungut oleh marketplace, Anda tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan.
Bukti tagihan (invoice) dari marketplace yang mencantumkan nilai PPh Pasal 22 sudah dipersamakan dengan bukti pungut resmi. Jika terdapat selisih kurang bayar antara PPh Final yang seharusnya terutang dengan yang dipungut, Anda wajib menyetor sendiri kekurangannya.
Amankan Margin Bisnis Anda Bersama Ahlinya
Urusan administrasi pajak e-commerce membutuhkan ketelitian ekstra. Fokus saja mengembangkan toko dan menaikkan omzet menggunakan dukungan sistem operasional dari Aibipi, lalu biarkan urusan strategi kepatuhan pajaknya diurus oleh ahlinya.
Tim spesialis di IBP Consultant siap membantu Anda menavigasi aturan pajak terbaru agar bisnis tetap aman, legal, dan margin tetap maksimal. Hubungi IBP Consultant sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
