Banyak pengusaha merasa lega setelah akta notaris perusahaannya terbit. Faktanya, status badan hukum membawa tanggung jawab administratif yang sangat ketat. Salah satunya adalah kewajiban pembukuan CV dan PT yang harus sesuai dengan standar akuntansi perpajakan.
Sayangnya, banyak pemilik usaha berskala menengah ke bawah yang keliru. Mereka mengira cukup mencatat uang masuk dan keluar saja. Padahal, pengawasan dari otoritas pajak terus berjalan secara diam-diam.
Aturan Hukum Kewajiban Pembukuan CV dan PT
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Lebih lanjut, undang-undang mendefinisikan bahwa pembukuan tersebut harus ditutup dengan wujud Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.
Meskipun omzet perusahaan Anda masih di bawah Rp4,8 miliar, kelonggaran “pencatatan harian” tidak berlaku untuk badan hukum. Oleh karena itu, memenuhi kewajiban pembukuan CV dan PT adalah syarat mutlak saat Anda melaporkan SPT Tahunan.
Risiko Fatal Pembukuan Berantakan
Apabila Anda memaksakan diri melaporkan SPT Badan dengan angka fiktif tanpa dasar neraca yang jelas, risikonya sangat besar. Apalagi di era pengawasan perpajakan yang semakin ketat dan terintegrasi, seperti hadirnya sistem Coretax. Otoritas pajak akan semakin mudah mendeteksi ketidakwajaran antara harta dan omzet yang dilaporkan. Akibatnya, perusahaan Anda bisa dikirimi Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) hingga dikenakan denda administratif.

Solusi End-to-End untuk Bisnis Anda
Untuk mencegah mimpi buruk tersebut, mulailah merapikan administrasi perusahaan Anda. Jika Anda kesulitan menyusun neraca dari nol karena data tahun lalu sangat berantakan, tim profesional di IBP Consultant siap membantu Anda. Kami melayani jasa audit awal (cut-off) hingga tax planning yang aman dan legal.
Selanjutnya, untuk menjaga agar data transaksi harian Anda tetap rapi ke depannya, kami sangat merekomendasikan Anda untuk menggunakan aplikasi Aibipi Accounting. Dengan software cerdas ini, setiap transaksi harian staf Anda akan otomatis tersusun menjadi Laporan Laba Rugi dan Neraca yang sesuai standar hukum perpajakan.
Ambil Tindakan Sekarang Sebelum Terlambat!
Jangan biarkan surat SP2DK menghantui ketenangan bisnis Anda. Mari bereskan masalah pembukuan dan perpajakan Anda bersama ahlinya.
๐ Klik di Sini untuk Konsultasi Gratis dengan Tim Ahli IBP Consultant
