4 Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22: Apa Dampaknya bagi Penjual Online?

Di tengah dinamika ekonomi digital, aturan perpajakan terus mengalami evolusi. Bagi Anda yang berbisnis melalui platform e-commerce, kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pemenuhan kewajiban pajak.

Mengenal PMK 37 Tahun 2025: Perubahan Mekanisme, Bukan Pajak Baru

Banyak pelaku usaha khawatir bahwa kebijakan ini merupakan penambahan beban pajak baru. Faktanya, tidak ada jenis pajak baru yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025. Regulasi ini murni merupakan perubahan mekanisme penyetoran pajak.

Jika sebelumnya pedagang harus menyetor pajak secara mandiri, kini kewajiban tersebut beralih menjadi dipungut langsung oleh marketplace (Lokapasar) selaku pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi bagi Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.

Daftar Marketplace Pemungut PPh Pasal 22 di Indonesia

DJP telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  1. Shopee
  2. Lazada
  3. Tokopedia
  4. Blibli

Penunjukan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, keempat platform ini wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap transaksi yang terjadi di platform mereka.

Pengecualian bagi Pelaku UMKM

DJP memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha mikro. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet per tahun hingga Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini.

Agar mendapatkan pengecualian tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada pihak marketplace. Perlu diingat bahwa perhitungan omzet ini bersifat akumulatif; jika Anda berjualan di beberapa marketplace dengan NPWP/NIK yang sama, total omzet gabungan menjadi penentu batas omzet tersebut.

Bagaimana Kewajiban Pelaporan Pajak Anda?

Apakah dengan dipungut marketplace, kewajiban pelaporan Anda selesai? Jawabannya: Tetap wajib melaporkan.

Sistem perpajakan Indonesia menggunakan Self-Assessment. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace nantinya dapat dikreditkan oleh pedagang dalam SPT Tahunan atau dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Pastikan Anda selalu menyimpan bukti potong/pungut yang tersedia dalam sistem marketplace untuk kepentingan pelaporan Anda.

Solusinya? Anda bisa memanfaatkan Aibipi Accounting untuk mencatat setiap transaksi dan mengelola invoice dengan lebih rapi sesuai standar yang dibutuhkan. Dengan sistem yang terintegrasi, pemantauan omzet bulanan Anda menjadi jauh lebih mudah, sehingga proses validasi surat pernyataan pengecualian pun lebih akurat.

Tim ahli IBP Consultant siap membantu Anda melakukan penyesuaian sistem, validasi surat pernyataan pengecualian, hingga pelaporan SPT yang akurat dan tepat waktu. Mari pastikan bisnis Anda tetap patuh tanpa harus kehilangan fokus pada omzet Anda. Hubungi Tim IBP Consultant Sekarang!

Permintaan Konsultasi Anda Berhasil Kami Terima!

Data Anda telah aman bersama kami. Mohon tunggu sejenak, tim kami akan segera menghubungi Anda