Transisi sistem perpajakan ke CoreTax DJP membawa banyak perubahan positif, salah satunya dalam hal digitalisasi administrasi. Bagi perusahaan yang omzetnya sudah menembus angka Rp 4,8 Miliar setahun, atau yang ingin mendaftar secara sukarela demi keperluan tender, memahami cara daftar PKP CoreTax menjadi hal yang wajib dikuasai.
Meskipun sistemnya baru dan terlihat canggih, alur pendaftarannya sebenarnya cukup terstruktur. Anda tidak perlu bingung. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan Pengukuhan PKP di sistem terbaru DJP.
1. Persiapkan Dokumen Syarat PKP Terlebih Dahulu
Sebelum membuka portal CoreTax, pastikan semua dokumen fisik sudah Anda pindai (scan) dengan rapi dan ukurannya tidak melebihi batas sistem (biasanya maksimal 2MB per file dalam format PDF). Dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:
- KTP dan NPWP Pribadi seluruh pengurus perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha (sertifikat tanah/perjanjian sewa).
- Foto tempat kegiatan usaha.
2. Alur Pendaftaran via Sistem CoreTax
Setelah semua dokumen digital siap, langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan melalui sistem.

Secara teknis, Anda perlu login ke dalam portal wajib pajak menggunakan kredensial perusahaan Anda. Cari menu layanan pendaftaran atau pemutakhiran data, lalu pilih opsi untuk pengukuhan PKP. Ikuti instruksi pada layar untuk mengisi formulir elektronik dan pastikan tidak ada dokumen wajib yang terlewat saat proses unggah (upload).
3. Bersiap untuk Survei Lapangan oleh KPP
Mengklik tombol submit di portal CoreTax bukan berarti proses selesai. Tahapan yang paling menentukan adalah verifikasi lapangan.
Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha Anda. Mereka akan mencocokkan data yang Anda unggah dengan realitas di lapangan, memastikan kebenaran alamat, melihat fisik bangunan, dan mewawancarai pengurus. Jika semuanya sesuai dan lolos verifikasi, Surat Pengukuhan PKP (SKP) akan segera diterbitkan.
Kesulitan Menggunakan CoreTax? Tim IBP Consultant Siap Membantu!
Tahap pemberkasan dokumen dan survei lokasi sering kali menjadi titik di mana banyak pendaftaran PKP ditolak oleh KPP karena ada detail yang terlewat. Belum lagi jika Anda belum terbiasa dengan antarmuka sistem CoreTax yang baru.

Tidak perlu pusing memikirkan prosedur teknisnya! Tim ahli IBP Consultant siap mendampingi Anda dari hulu ke hilir. Mulai dari pengecekan kelayakan dokumen, pendampingan pendaftaran via CoreTax, persiapan menghadapi survei KPP, hingga pelaporan PPN bulanan setelah Anda resmi menjadi PKP.
Fokuskan waktu Anda untuk mengelola bisnis, dan biarkan kami yang memastikan urusan perpajakan perusahaan Anda berjalan lancar, akurat, dan sesuai aturan.
