UKP 2026: Skema Baru dan Ketentuan NPWP bagi Wanita Menikah

Ilustrasi Uji Kompetensi Perpajakan UKP 2026 dan persyaratan NPWP peserta

Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) 2026 hadir dengan skema baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah materi ujian yang kini diselenggarakan secara komprehensif untuk setiap tingkat, bukan lagi per mata ujian.

Selain perubahan skema, persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan calon peserta, termasuk wanita yang sudah menikah.

Skema Baru UKP 2026

Berdasarkan informasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, UKP dibagi menjadi tiga tingkat:

  • Tingkat A: mencakup 5 kelompok materi, antara lain PPh orang pribadi, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, PPh potong/pungut, PPN, serta bea meterai.

  • Tingkat B: mencakup 8 kelompok materi, termasuk PPh badan, akuntansi perpajakan, dan PBB-P5L.

  • Tingkat C: mencakup 10 kelompok materi, dengan tambahan cakupan pajak internasional dan transaksi internasional.

Peserta dapat memilih tingkat A, B, atau C tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang. Dengan demikian, calon peserta perlu menyesuaikan pilihan tingkat dengan kompetensi dan persiapan materi yang dimiliki.

Bagaimana Ketentuan NPWP bagi Wanita Menikah?

Salah satu persyaratan mengikuti UKP adalah memiliki NPWP berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan perpajakan bagi wanita menikah. Dalam administrasi perpajakan, kewajiban pajak istri pada prinsipnya dapat digabung dengan suami. Namun, wanita menikah yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, atau memenuhi kondisi tertentu yang diatur, dapat memiliki NPWP sendiri.

Untuk keperluan pendaftaran UKP, calon peserta perlu memastikan identitas dan NIK yang digunakan sesuai dengan persyaratan BPPK. Penggunaan NPWP suami tidak dapat menggantikan identitas NIK peserta sendiri dalam proses pendaftaran.

Karena itu, calon peserta sebaiknya memeriksa status aktivasi NIK sebagai NPWP dan memastikan data pada akun SSO Kementerian Keuangan sesuai dengan identitas pribadi.

Jadwal dan Informasi UKP 2026

Pendaftaran UKP Periode 1–8 dibuka pada 16–20 Oktober 2026. Pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 12 November 2026.

Pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya. Informasi mengenai periode berikutnya, materi ujian, serta panduan pendaftaran dapat diperiksa melalui laman resmi Sertifikasi Kementerian Keuangan.

Persiapkan Kompetensi Perpajakan Anda

Perubahan skema UKP membuat persiapan materi menjadi semakin penting. Calon peserta perlu memahami cakupan materi pada tingkat yang dipilih, memastikan kelengkapan administrasi, dan mengikuti informasi resmi dari penyelenggara.

IBP Consultant berkomitmen mendukung pengembangan kompetensi dan pemahaman perpajakan melalui informasi serta edukasi perpajakan yang relevan bagi profesional dan pelaku usaha.

Hubungi IBP Consultant melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut.

Hebat, Berkas Lamaran Anda Sudah Masuk!

Langkah pertama selesai! Kami sangat menghargai antusiasme Anda. Mohon beri kami waktu untuk meninjau kualifikasi Anda, tim kami akan segera menghubungi untuk proses lebih lanjut.

Permintaan Konsultasi Anda Berhasil Kami Terima!

Data Anda telah aman bersama kami. Mohon tunggu sejenak, tim kami akan segera menghubungi Anda