Memilih pendamping pajak membutuhkan lebih dari sekadar membandingkan biaya. Perusahaan juga perlu memahami legalitas, cakupan layanan, dan cara kerja profesional yang akan menangani data perpajakannya.
Aturan baru konsultan pajak 2026 melalui PMK 55 Tahun 2026 menjadi momentum untuk meninjau hal tersebut. Bagi pemilik usaha dan tim keuangan, pertanyaan utamanya adalah: apa yang perlu diperhatikan sebelum memulai atau melanjutkan kerja sama?
Mengenal PMK 55 Tahun 2026
PMK 55 Tahun 2026 mengatur Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Berlaku sejak 24 Agustus 2026, aturan ini menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022.
Ruang lingkupnya mencakup perizinan, kompetensi, kantor konsultan pajak, kewajiban profesional, serta pengawasan.
Apakah Izin Praktik Lama Masih Berlaku?
Ya. Pasal 60 huruf a menyatakan izin praktik yang diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak.
Karena itu, perusahaan tidak perlu menyimpulkan bahwa konsultan harus mengurus izin dari awal hanya karena aturan berubah. Sebagai langkah praktis, mintalah informasi mengenai izin dan profesional yang bertanggung jawab atas pekerjaan perusahaan Anda.

Kenali Cakupan Izin A, B, dan C
Pasal 4 membedakan cakupan izin berikut:
| Tingkat izin | Cakupan layanan |
|---|---|
| A | Orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara mitra P3B Indonesia. |
| B | Orang pribadi dan badan, kecuali badan PMA, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara mitra P3B Indonesia. |
| C | Seluruh orang pribadi dan badan. |
P3B adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Perusahaan sebaiknya memastikan klasifikasi izin sesuai status dan kebutuhan perpajakannya.
Jangan berhenti pada nama kantor atau gelar dalam proposal. Tanyakan siapa yang akan menangani pekerjaan, apa tanggung jawabnya, dan bagaimana kebutuhan yang berada di luar cakupan penugasan akan ditindaklanjuti.
Lima Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Bekerja Sama
Berikut rekomendasi praktis untuk memperjelas kerja sama, bukan daftar kewajiban baru perusahaan dalam PMK 55/2026.
- Tentukan kebutuhan utama. Apakah perusahaan membutuhkan pelaporan rutin, review kepatuhan, perencanaan pajak, atau pendampingan masalah tertentu? Kebutuhan yang jelas membantu menyusun penugasan yang tepat.
- Periksa identitas dan cakupan izin. Cocokkan informasi profesional yang ditunjuk dengan jenis wajib pajak dan pekerjaan yang akan diberikan.
- Sepakati hasil pekerjaan. Tentukan dokumen yang akan diterima, jadwal penyelesaian, biaya, serta pihak yang bertanggung jawab memberikan persetujuan.
- Atur dokumen dan akses. Tetapkan siapa yang mengirim data, siapa yang meninjau, dan bagaimana akses administrasi pajak dikelola. Bedakan kebutuhan konsultasi dengan tindakan yang memerlukan pemberian kuasa sesuai ketentuan terkait.
- Simpan hasil dan bukti administrasi. Arsipkan laporan, bukti pembayaran, bukti penerimaan pelaporan, dan hasil pembahasan. Pastikan perusahaan tetap dapat mengakses arsip tersebut.

Apakah Perusahaan Perlu Mengganti Konsultan?
Perubahan aturan saja tidak menjadi alasan untuk mengganti pendamping. Tinjau kembali kesesuaian izin, kualitas komunikasi, dan hasil pekerjaan yang diterima.
Jika ada kebutuhan yang belum tercakup, diskusikan penyesuaian penugasan. Misalnya, layanan pelaporan rutin dapat memerlukan pembahasan terpisah ketika muncul permintaan penjelasan data atau pemeriksaan pajak.
Diskusikan Kebutuhan Pajak Perusahaan Anda
Memahami aturan baru konsultan pajak 2026 membantu perusahaan memilih pendamping dengan lebih terarah. Langkah selanjutnya adalah memastikan kebutuhan, dokumen, dan ruang lingkup kerja sama sudah jelas.
IBP Consultant menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan perusahaan. Diskusikan kondisi bisnis Anda agar kebutuhan penanganan dapat ditelaah berdasarkan dokumen dan ketentuan yang relevan.
Referensi:
