Setelah sempat mengalami penundaan, pemerintah akhirnya resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026. Aturan ini membawa perubahan besar bagi para pelaku usaha, UMKM, maupun perusahaan B2B yang melakukan penjualan melalui platform marketplace.
Kini, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara langsung atas setiap transaksi.
Lalu, apa saja poin penting dari aturan ini dan mengapa kelengkapan pembukuan bisnis Anda menjadi kunci utamanya? Mari kita bedah lebih dalam.
5 Poin Utama Aturan Pajak Marketplace (PMK 37/2025)
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah skema pemungutan pajak yang akan langsung dilakukan oleh platform e-commerce:
- Bukan Jenis Pajak Baru: Jangan panik! Ini bukanlah pajak tambahan. Pemungutan ini sebenarnya adalah metode pemotongan di muka sebagai bagian dari pelunasan PPh Final UMKM 0,5% atau sebagai kredit pajak (pengurang) dalam laporan SPT Tahunan Anda.
- Besaran Tarif: Pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet kotor sebelum diskon), dan tidak termasuk PPN atau PPnBM.
- Platform Pemungut: Pemungutan ini dilakukan langsung saat pembayaran diterima dari pembeli oleh platform besar seperti Tokopedia, Shopee International Indonesia, Blibli (PT Global Digital Niaga), dan Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia).
- Pengecualian Pemungutan: Pemotongan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta per tahun (wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai ke marketplace), pengemudi ojek online, transaksi pulsa/emas, serta perusahaan yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Jebakan “Omzet Kotor” vs “Uang Masuk Rekening”
Satu poin yang paling krusial dan sering menjadi jebakan bagi para pengusaha adalah dasar pemotongan pajak ini, yaitu: Omzet Kotor (Peredaran Bruto).
Di sinilah banyak perusahaan dan seller mengalami kendala. Di marketplace, uang yang cair dan masuk ke rekening bank perusahaan Anda adalah penerimaan bersih (Netto) karena sudah dipotong otomatis oleh biaya admin layanan, subsidi cashback, biaya iklan, hingga penalti marketplace.
Jika Anda tidak memiliki pembukuan yang memisahkan antara Omzet Kotor Penjualan dan Beban Biaya Marketplace, Anda akan sangat kesulitan saat:
- Mencocokkan bukti potong pajak dari Tokopedia/Shopee dengan mutasi rekening bank Anda.
- Melaporkan SPT Tahunan, karena data omzet riil dan pajak yang disetor menjadi selisih.
- Menghitung keuntungan bersih (net profit) bisnis yang sesungguhnya.
Pencatatan manual menggunakan Excel tidak lagi cukup untuk mengurai kerumitan ratusan transaksi marketplace setiap bulannya.
Rapikan Pencatatan Bisnis dengan Aibipi Accounting
Jangan biarkan regulasi perpajakan yang baru membuat operasional bisnis Anda terhambat. Untuk mencegah salah hitung pajak dan memastikan kepatuhan administrasi, tata kelola keuangan perusahaan Anda harus tersistem dengan baik dari hulu ke hilir.
Aibipi Accounting, software akuntansi online yang dikembangkan oleh Aibipi dan didampingi oleh IBP Consultant, hadir sebagai solusi tepat untuk mempermudah bisnis Anda.

Melalui satu sistem yang terintegrasi, Aibipi Accounting membantu Anda:
- Mencatat Transaksi Secara Terperinci: Menyatukan data transaksi penjualan yang tersebar (memisahkan omzet kotor, beban admin e-commerce, dan piutang/uang masuk) agar tidak ada lagi jebakan “omzet palsu”.
- Memantau Laporan Keuangan Real-Time: Mengolah data harian menjadi jurnal dan laporan laba-rugi secara instan, sehingga owner bisa memantau kondisi bisnis tanpa harus menunggu lama.
- Memetakan Data Pajak Otomatis: Membantu perusahaan menyusun rekap PPh, PPN, dan pajak daerah secara terstruktur. Ini akan membuat pelaporan pajak dan rekonsiliasi bukti potong (seperti PMK 37) menjadi sangat mudah.
- Akses Fleksibel untuk Berbagai Bisnis: Dapat diakses secara aman melalui web dan cocok digunakan oleh berbagai skala perusahaan maupun jenis usaha.

Administrasi yang rapi adalah kunci dari kepatuhan pajak yang aman. Dari sekadar transaksi harian menjadi informasi keuangan yang bermakna. Gunakan Aibipi Accounting sekarang dan jadwalkan demo sistem operasional bisnis Anda bersama tim profesional IBP Consultant!
