Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 384.396 surat diterbitkan melalui sistem administrasi perpajakan sebelumnya (legacy), sedangkan 69.981 lainnya melalui Coretax DJP. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada awal Oktober 2026. Sumber: IKPI
Angka tersebut menjadi perhatian bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha yang perlu memastikan kesesuaian antara transaksi, pembukuan, dan pelaporan pajaknya.
Lantas, apa yang perlu dilakukan apabila menerima SP2DK dari DJP?
Kini, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara langsung atas setiap transaksi.
Lalu, apa saja poin penting dari aturan ini dan mengapa kelengkapan pembukuan bisnis Anda menjadi kunci utamanya? Mari kita bedah lebih dalam.
5 Poin Utama Aturan Pajak Marketplace (PMK 37/2025)
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah skema pemungutan pajak yang akan langsung dilakukan oleh platform e-commerce:
1. Periksa keaslian surat dan informasi yang diminta
Pastikan surat berasal dari saluran resmi DJP. Periksa identitas wajib pajak, periode pajak, serta data atau transaksi yang perlu dijelaskan.
2. Cocokkan data dengan dokumen perpajakan
Periksa kembali SPT, laporan keuangan, pembukuan, bukti transaksi, faktur pajak, serta dokumen lain yang relevan dengan permintaan DJP.
3. Siapkan penjelasan berdasarkan bukti
Apabila terdapat perbedaan data, telusuri penyebabnya sebelum menyusun tanggapan. Penjelasan sebaiknya didukung dokumen yang relevan, bukan hanya berdasarkan perkiraan atau ingatan.
4. Perhatikan batas waktu tanggapan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanggapan SP2DK perlu disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengatur jangka waktu tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK, dengan kemungkinan mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari sesuai persyaratan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan dan petunjuk dalam surat yang diterima.
Apakah SP2DK Bisa Berlanjut ke Pemeriksaan Pajak?
SP2DK dan pemeriksaan pajak merupakan dua proses yang berbeda. SP2DK digunakan untuk meminta penjelasan atas data atau informasi tertentu, sedangkan pemeriksaan pajak merupakan proses tersendiri yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Setelah menerima penjelasan dari wajib pajak, DJP dapat melakukan penelitian dan menentukan tindak lanjut sesuai hasilnya. Jika persoalan belum terselesaikan atau diperlukan langkah lebih lanjut, proses pengawasan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, menerima SP2DK tidak perlu langsung disikapi dengan kepanikan. Hal yang lebih penting adalah memahami data yang dipermasalahkan, menyiapkan bukti pendukung, dan memberikan tanggapan secara tepat.
Kapan Wajib Pajak Perlu Menggunakan Bantuan Profesional?
Bagi perusahaan dengan transaksi yang kompleks, perbedaan data perpajakan terkadang tidak dapat dijelaskan hanya dengan memeriksa satu dokumen. Diperlukan penelaahan terhadap pembukuan, pelaporan pajak, dan dokumen transaksi untuk memahami sumber perbedaannya.
Dalam kondisi tersebut, bantuan profesional dapat membantu wajib pajak mengevaluasi data yang diminta, menyusun penjelasan berdasarkan dokumen pendukung, serta mengidentifikasi aspek perpajakan yang perlu diperhatikan.
IBP Consultant menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan bagi pelaku usaha dan perusahaan, termasuk bantuan dalam menelaah persoalan perpajakan dan menyiapkan tanggapan atas SP2DK sesuai kondisi wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang tepat dimulai dengan memahami persoalan berdasarkan data dan regulasi, bukan sekadar menyusun surat balasan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam menelaah SP2DK, Anda dapat menghubungi tim IBP Consultant untuk mendiskusikan kondisi perpajakan dan kebutuhan pendampingan yang diperlukan.
Setelah menerima penjelasan dari wajib pajak, DJP dapat melakukan penelitian dan menentukan tindak lanjut sesuai hasilnya. Jika persoalan belum terselesaikan atau diperlukan langkah lebih lanjut, proses pengawasan dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, menerima SP2DK tidak perlu langsung disikapi dengan kepanikan. Hal yang lebih penting adalah memahami data yang dipermasalahkan, menyiapkan bukti pendukung, dan memberikan tanggapan secara tepat.
Hubungi IBP Consultant melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut.
