Aturan PPh 22 Marketplace (PMK 37/2025) Ditunda, Bagaimana Nasib Potongan 1-5 Agustus?

Para penjual online (seller) di berbagai platform marketplace belakangan ini dikejutkan oleh implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, dalam pembahasan kami mengenai dampak penetapan 4 marketplace resmi, aturan ini mewajibkan platform memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, kebijakan ini sejatinya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Namun, dinamika kebijakan kembali terjadi. Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui arahan terbarunya, DJP menunda kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhitung mulai 6 Agustus 2026.

Lalu, bagaimana kelanjutan aturan ini dan apa yang terjadi dengan dana pajak yang sudah telanjur dipotong pada awal bulan? Berikut ringkasan dari tim IBP Consultant.

Pajak Telanjur Dipotong? Dana Akan Di-Refund Otomatis

Bagi seller yang transaksinya telah dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada periode 1 hingga 5 Agustus 2026, Anda tidak perlu panik. Pihak marketplace (seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya) akan melakukan pengembalian dana (refund) secara otomatis.

Pengembalian ini akan disesuaikan langsung ke dalam Saldo Penjual masing-masing secara bertahap. Estimasinya, dana akan masuk mulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2026 (tergantung kebijakan estimasi waktu masing-masing platform). Seller tidak perlu melakukan tindakan manual apa pun untuk mengklaim pengembalian ini; Anda cukup memantau riwayat penyesuaian saldo di menu keuangan Seller Center.

Mengingat Kembali Mekanisme PMK 37/2025

Meski saat ini sedang ditunda penerapannya, seller tetap wajib memahami mekanismenya untuk persiapan ke depan. Ingat, PMK 37/2025 bukanlah pajak baru, melainkan sekadar perubahan mekanisme penyetoran di mana marketplace bertindak sebagai pemungut.

Jika aturan ini kembali diberlakukan, marketplace akan memotong 0,5% dari transaksi penjualan barang/jasa. Berikut adalah rumusnya:

Pajak yang dipungut oleh marketplace ini nantinya sah untuk diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Anda.

Cara Bebas dari Potongan Pajak Marketplace

DJP memberikan perlindungan khusus bagi pelaku UMKM. Anda tidak akan dikenakan potongan 0,5% ini apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Omzet di Bawah Rp 500 Juta: Penjual perorangan (termasuk pedagang usaha perseorangan) dengan total omzet tahunan belum melebihi batas Rp 500 juta.
  2. Memiliki SKB PPh 22: Penjual (baik individu maupun badan usaha) yang memang berhak atas pembebasan pajak dan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 yang sah dari DJP.

Untuk memastikan Anda mendapatkan pembebasan ini, seller wajib mengunggah Surat Pernyataan (bagi kriteria omzet di bawah Rp 500 juta) atau dokumen SKB PPh 22 langsung ke portal informasi pajak di Seller Center masing-masing marketplace.

Pastikan Pembukuan dan Perpajakan Anda Selalu Siap

Dinamika peraturan pajak e-commerce yang sangat cepat ini membuktikan bahwa pencatatan keuangan yang rapi adalah sebuah keharusan. Menghitung omzet gabungan untuk memvalidasi syarat bebas pajak, hingga mengurus SKB PPh 22, akan sangat merepotkan jika data transaksi Anda berantakan.

Permudah urusan operasional dan kepatuhan bisnis Anda dengan sistem pembukuan terintegrasi dari Aibipi Accounting. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk rekonsiliasi data, pengurusan SKB, hingga persiapan integrasi pelaporan Coretax, tim ahli pajak dari IBP Consultant siap mendampingi Anda.

Konsultasi Gratis dengan Tim IBP Consultant Sekarang!

Permintaan Konsultasi Anda Berhasil Kami Terima!

Data Anda telah aman bersama kami. Mohon tunggu sejenak, tim kami akan segera menghubungi Anda