Banyak pengusaha merasa lega ketika omzet bisnisnya terus meroket. Namun, di balik keuntungan yang membesar, ada kewajiban perpajakan yang mengikuti. Jika peredaran bruto (omzet) bisnis Anda sudah melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun buku, Anda wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sayangnya, tidak sedikit pengusaha yang menunda atau sengaja menghindari pendaftaran ini karena takut urusan pajaknya menjadi rumit. Padahal, sanksi tidak daftar PKP jauh lebih merugikan daripada mengurus administrasinya.
Apa saja risiko dan sanksi yang mengintai jika Anda nekat tidak mendaftar PKP padahal sudah memenuhi syarat? Mari kita bedah aturannya.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan oleh DJP
Jangan mengira Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak tahu menahu soal omzet Anda. Dengan sistem integrasi data keuangan yang semakin canggih, DJP bisa melacak transaksi perusahaan.
Jika terbukti omzet sudah melebihi batas Rp4,8 Miliar tapi Anda diam saja, DJP berhak menerbitkan Surat Pengukuhan PKP secara jabatan. Artinya, Anda dipaksa menjadi PKP secara sepihak oleh negara, dan ini biasanya menjadi awal dari pemeriksaan pajak yang lebih dalam.
Tagihan PPN Terutang yang Menumpuk
Ini adalah mimpi buruk bagi arus kas perusahaan. Jika Anda dikukuhkan secara jabatan, DJP akan menghitung mundur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Anda sejak saat Anda seharusnya sudah menjadi PKP.
Misalnya, Anda seharusnya wajib PKP di bulan Januari, tapi baru ketahuan oleh DJP di bulan Desember. Maka, seluruh transaksi penjualan Anda dari Januari hingga Desember akan dikenakan tagihan PPN 11% yang harus Anda bayar sendiri pakai uang perusahaan, karena Anda belum memungutnya dari klien/pembeli pada bulan-bulan tersebut!
Sanksi Administrasi dan Denda Bunga
Sudah jatuh tertimpa tangga. Selain harus membayar PPN terutang dari transaksi masa lalu, Anda juga akan dikenakan sanksi administrasi.
Berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan terbaru, ada denda bunga per bulan dari total pajak yang kurang dibayar. Semakin lama Anda menunda pendaftaran, semakin besar denda bunga yang terus berjalan dan membengkak.
Jangan Tunggu Denda, Urus PKP Anda Bersama IBP Consultant!
Menunda pendaftaran PKP sama saja dengan menabung bom waktu untuk keuangan perusahaan Anda. Mengurus PKP dan melaporkan pajaknya tidak akan terasa rumit jika Anda didampingi oleh profesional yang tepat.

Tim ahli IBP Consultant siap membantu Anda. Kami tidak hanya mengurus pendaftaran dan persyaratan administratif PKP Anda sampai tuntas, tetapi juga siap mendampingi pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Anda cukup fokus membesarkan omzet bisnis, biar kami yang membereskan urusan pajaknya secara transparan, aman, dan taat aturan.
Jangan tunggu sampai surat teguran dari DJP datang ke meja Anda. Hubungi tim IBP Consultant sekarang untuk evaluasi kelayakan PKP dan konsultasi gratis!
