Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Sebenarnya, aturan ini mengubah ketentuan pada PP Nomor 55 Tahun 2022. Selain itu, kebijakan ini membawa angin segar sekaligus peringatan bagi pelaku usaha di Indonesia.
Pengusaha UMKM, freelancer, dan pemilik PT Perorangan perlu bersiap. Sebab, ada perubahan krusial yang berdampak langsung pada perhitungan pajak. Oleh karena itu, berikut adalah 4 poin terpenting dari PP No. 20 Tahun 2026 yang wajib Anda pahami:
Ketegasan Aturan Anti-Suap dan Gratifikasi

Aturan terbaru ini mewujudkan praktik bisnis yang lebih bersih dan sehat. Berdasarkan Pasal 20A, pengeluaran untuk suap atau gratifikasi kepada pejabat publik dilarang keras. Akibatnya, biaya ilegal tersebut tidak bisa lagi menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kebijakan ini sangat selaras dengan aksesi Indonesia di OECD. Bahkan, aturan ini mempertegas penolakan kita terhadap praktik KKN.
Kabar Baik! Tarif PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Poin ini tentu menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak (WP). Berdasarkan aturan peralihan, WP Orang Pribadi dan PT Perorangan tertentu mendapat perpanjangan. Artinya, mereka masih bisa menikmati tarif final 0,5%
Masa berlaku tarif final WP Orang Pribadi mungkin berakhir di 2024 atau 2025. Namun, tarif 0,5% ini sekarang diperpanjang hingga akhir tahun 2026. Selanjutnya, PT Perorangan dengan satu pendiri juga mendapat keuntungan serupa. Masa berlaku mereka ikut diperpanjang hingga akhir Tahun Pajak 2026.
Walaupun begitu, syarat utamanya tetap sama persis. Total peredaran bruto tidak boleh melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Syarat ketat inilah yang membuat kesalahan pembukuan UMKM sekecil apa pun menjadi sangat berbahaya; keliru mencatat omzet harian atau kehilangan nota laci bisa membuat hak insentif tarif 0,5% Anda hangus seketika.
Pengecualian Ketat untuk Pekerja Bebas (Freelancer)

Sayangnya, kemudahan tarif 0,5% ini tidak bisa dinikmati oleh semua kalangan. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas secara tegas dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan final ini. Profesi tersebut meliputi:
- Tenaga ahli: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dan konsultan.
- Pekerja seni & digital: influencer, selebgram, vlogger, pemain musik, dan bintang iklan.
- Lainnya: Agen iklan, agen asuransi, pengajar, penasihat, dan perantara.
Sebagai peringatan, Anda dilarang mengakali aturan dengan mendirikan badan usaha. WP dengan keahlian khusus mungkin mendirikan PT Perorangan untuk jasa sejenis. Akan tetapi, badan usaha tersebut tetap tidak berhak memakai tarif 0,5%.
Hati-Hati! Batas Omzet Kini Dihitung Secara Gabungan

Banyak Wajib Pajak merasa terkejut dengan ketentuan baru ini. Batas omzet Rp4,8 Miliar kini dihitung menggunakan skema penggabungan.
Suami-istri tanpa perjanjian pemisahan harta akan terkena dampaknya. Sebab, peredaran bruto ditentukan dari gabungan omzet mereka berdua. Bahkan, jumlah omzet ini juga menggabungkan seluruh PT Perorangan milik suami dan istri tersebut.
Total omzet gabungan ini mungkin saja melebihi Rp4,8 Miliar setahun. Akibatnya, Wajib Pajak otomatis kehilangan hak memakai PPh final di tahun berikutnya.
Sumber Referensi:
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Amankan Strategi Pajak Bisnis Anda Bersama IBP Consultant!
Perubahan aturan dalam PP No. 20 Tahun 2026 membuat perhitungan dan perencanaan pajak menjadi lebih kompleks. Salah menghitung batas omzet gabungan atau keliru mengklasifikasikan jenis usaha bisa berakibat pada denda dan sanksi perpajakan.
Jangan ambil risiko! Pastikan kepatuhan pajak bisnis Anda berjalan optimal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Konsultasikan kebutuhan perpajakan, accounting, dan legalitas bisnis Anda bersama tim ahli di IBP Consultant.
