Workshop perpajakan kolaborasi IBP Consultant dan ASKLIN untuk pengelola klinik.

Mengelola aspek perpajakan di sektor kesehatan memiliki tantangan tersendiri. Berbeda dengan sektor bisnis lainnya, klinik kesehatan dan tenaga medis memiliki aturan pemotongan serta pelaporan pajak yang spesifik. Memahami kebutuhan tersebut, IBP Consultant bersinergi dengan ASKLIN (Asosiasi Klinik Indonesia) menggelar workshop edukasi mendalam mengenai manajemen pajak klinik.

Mengapa Pemilik Klinik Harus Paham Regulasi Pajak Terbaru?

Klinik bukan hanya institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga entitas bisnis yang memiliki kewajiban perpajakan yang kompleks. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tenaga medis, PPh Pasal 23, hingga kewajiban PPN bagi klinik yang sudah PKP. Kesalahan dalam perhitungan tidak hanya berisiko denda, tetapi juga menghambat operasional pelayanan kesehatan itu sendiri.

Fokus Materi: Praktik Hitung Pajak Klinik dan Dokter

Dalam workshop ini, tim ahli dari IBP Consultant memberikan panduan praktis kepada para anggota ASKLIN mengenai:

  • Mekanisme PPh 21 Tenaga Medis: Cara menghitung pemotongan pajak bagi dokter spesialis, dokter umum, dan perawat sesuai status kepegawaiannya.
  • Aspek Pajak Badan bagi Klinik: Pengelolaan beban biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
  • Mitigasi Risiko Pemeriksaan: Tips menyusun laporan keuangan klinik yang akuntabel agar siap menghadapi audit perpajakan.

IBP Consultant: Partner Transformasi Pajak Sektor Kesehatan

Workshop ini merupakan wujud komitmen IBP Consultant untuk tidak hanya sekadar memberikan jasa, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha di Indonesia. Dengan kolaborasi bersama ASKLIN, kami berharap para pemilik klinik dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang (peace of mind) tanpa perlu khawatir dengan kendala administrasi perpajakan.

Pemahaman ini penting terutama dengan adanya sistem Coretax yang baru.

Optimalkan Kepatuhan Pajak Klinik Anda Bersama Kami

Apakah klinik Anda sudah menerapkan perhitungan pajak yang benar? Jangan tunggu sampai muncul surat teguran dari DJP. IBP Consultant siap memberikan konsultasi khusus untuk manajemen pajak fasilitas kesehatan Anda.

Kunjungi website kami di www.ibpkonsultan.com atau bisa diskusi masalah software di www.aibipi.com. Anda juga dapat berdiskusi langsung dengan mengunjungi kantor kami di Jl. Rancabolang No. 239 A, Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung atau bisa hubungi kami di nomor 0813-2406-2061

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Permintaan Konsultasi Anda Berhasil Kami Terima!

Data Anda telah aman bersama kami. Mohon tunggu sejenak, tim kami akan segera menghubungi Anda