DJP Beri Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%, Ini Ketentuannya

Ilustrasi pengurangan sanksi administrasi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku mulai 8 Oktober 2026.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi hingga 100%, sesuai jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

Kebijakan ini mencakup sejumlah sanksi administratif, antara lain:

  • Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026.

  • Sanksi atas pembetulan SPT yang memenuhi ketentuan.

  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

  • Sanksi tertentu yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), serta dokumen terkait PBB.

Besaran pengurangan berbeda menurut kategori sanksi. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026 sebelum mengajukan permohonan.

Periode Pengurangan Sanksi

Untuk kategori sanksi tertentu, khususnya keterlambatan penyampaian SPT dan pembetulan SPT kurang bayar yang memenuhi persyaratan, fasilitas diberikan berdasarkan periode berikut:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: penghapusan sanksi 100%.

  • 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi 50%.

  • 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi 25%.

Periode tersebut tidak berlaku sama untuk semua jenis sanksi. Ketentuan khusus dalam lampiran keputusan tetap perlu diperhatikan.

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Wajib pajak perlu mengidentifikasi jenis sanksi yang dimiliki, memeriksa dokumen perpajakan terkait, serta memastikan kewajibannya memenuhi persyaratan kebijakan.

Pengurangan atau penghapusan sanksi juga tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administratif, termasuk dokumen pendukung serta ketentuan lain yang berlaku. Batas akhir pengajuan permohonan berdasarkan keputusan ini adalah 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan tenggat khusus untuk setiap kategori sanksi.

Butuh Bantuan Menelaah Sanksi Pajak?

Memahami ketentuan pengurangan sanksi memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap dokumen dan kondisi perpajakan wajib pajak.

IBP Consultant menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan untuk membantu perusahaan menelaah kewajiban pajak, mengevaluasi dokumen pendukung, dan memahami langkah yang dapat ditempuh sesuai peraturan.

Hubungi IBP Consultant melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut.

Hebat, Berkas Lamaran Anda Sudah Masuk!

Langkah pertama selesai! Kami sangat menghargai antusiasme Anda. Mohon beri kami waktu untuk meninjau kualifikasi Anda, tim kami akan segera menghubungi untuk proses lebih lanjut.

Permintaan Konsultasi Anda Berhasil Kami Terima!

Data Anda telah aman bersama kami. Mohon tunggu sejenak, tim kami akan segera menghubungi Anda