DJP Beri Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%, Ini Ketentuannya
Follow Us On: Instagram Facebook Tiktok Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi hingga 100%, sesuai jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan yang berlaku. […]

