IBP Konsultan

Pandemi Covid- 19 yang menyerang Indonesia saat ini telah nyaris berumur 2 tahun. Tidak hanya mempengaruhi kesehatan warga, pandemi pula sangat mempengaruhi perekonomian. Pandemi

memukul perekonomian Indonesia sampai minus 2, 07 persen sepanjang tahun 2020 serta bersinambung dengan minus 0, 74 persen di triwulan I tahun 2021. Walaupun pada triwulan II tahun 2021 perekonomian telah naik sebesar 7, 07 persen serta bersinambung naik sebesar 3, 51 persen pada kuartal III tahun 2021 ini, tetapi ekonomi Indonesia belum seluruhnya pulih.

Perekonomian yang sangat terpukul sepanjang pandemi, tidak menyurutkan atensi warga Indonesia buat berinvestasi di pasar modal. Jumlah investor Indonesia, sepanjang tahun 2020 terus bertambah tiap bulannya serta hawa investasi Indonesia masih terletak dalam tren positif.

Bersumber pada informasi Kustodian Sentral Dampak Indonesia( KSEI), jumlah investor pasar modal telah menggapai angka 6, 43 juta investor per akhir September 2021. Jumlah ini mencatatkan peningkatan sebesar 5, 41 persen secara bulanan dari posisi Agustus yang sebesar 6, 10 juta investor. Sedangkan bila selama tahun ini, jumlah investor pasar modal telah sukses berkembang sebesar

65, 73 persen. Karena pada akhir 2020 jumlah investor Indonesia masih sebanyak 3, 88 juta investor.

Keuntungan yang diperoleh oleh seseorang investor pasar modal terdapat 2 berbagai, ialah Dividen serta Capital Gain. Dividen ialah pembagian keuntungan yang diberikan industri. Pembagian dividen dicoba sehabis menemukan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Universal Pemegang Saham( RUPS). Sebaliknya, Capital Gain ialah selisih antara harga beli serta harga jual yang tercipta dengan terdapatnya kegiatan perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham PT. Angka

dengan harga per saham Rp3. 000, 00 setelah itu menjualnya dengan harga Rp3. 500, 00 per saham yang berarti pemodal tersebut memperoleh capital gain sebesar Rp500, 00 buat tiap saham yang dijualnya.

Dalam Undang- undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan( UU HPP) sebagian poin pengenaan Pajak Pemasukan( PPh) direvisi. Dalam Bab III Pasal 4 ayat( 3) huruf f diatur kalau dividen ataupun pemasukan lain dikecualikan dari objek pajak selama penuhi syarat selaku berikut.

Awal, dividen yang berasal dari dalam negara yang diterima ataupun diperoleh harus pajak orang individu dalam negara selama dividen tersebut diinvestasikan di daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; serta/ ataupun harus pajak tubuh dalam negara;

Kedua, dividen yang berasal dari luar negara serta pemasukan sehabis pajak dari sesuatu wujud usaha senantiasa di luar negara yang diterima ataupun diperoleh harus pajak tubuh dalam negara ataupun harus pajak orang individu dalam negara, selama diinvestasikan ataupun digunakan buat menunjang aktivitas usaha yang lain di daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta penuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut semacam dividen serta pemasukan sehabis pajak yang diinvestasikan tersebut sangat sedikit sebesar 30{0f6299a276db8ea4f42ed23788e22a0f3d5db595c4ee61f909af651a9d28bec6} dari laba sehabis pajak; dividen yang berasal dari tubuh usaha di luar negara yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa dampak diinvestasikan di Indonesia saat sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pesan ketetapan pajak atas dividen tersebut; ataupun dividen yang berasal dari luar negara ialah dividen yang dibagikan berasal dari tubuh usaha di luar negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa dampak ataupun yang sahamnya tidak perdagangkan di bursa dampak cocok dengan proporsi kepemilikan saham.

Ada pula yang diartikan selaku dividen dalam UU HPP ialah bagian laba yang diperoleh pemegang saham ataupun pemegang polis asuransi. Tercantum dalam penafsiran dividen merupakan pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama serta dalam wujud apapun; pembayaran kembali sebab likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dicoba tanpa penyetoran tercantum saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam wujud saham; pencatatan bonus modal yang dicoba tanpa penyetoran; ataupun jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima ataupun diperoleh pemegang saham sebab pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan.

Pula tercantum dalam penafsiran dividen merupakan pembayaran kembali sepenuhnya ataupun sebagian dari modal yang disetorkan, bila dalam tahun- tahun yang dulu sekali diperoleh keuntungan, kecuali bila pembayaran kembali itu merupakan akibat dari pengecilan modal bawah( statuter) yang dicoba secara legal; pembayaran sehubungan dengan isyarat laba, tercantum yang diterima selaku penebusan isyarat laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; serta pengeluaran industri buat keperluan individu pemegang saham yang dibebankan selaku bayaran industri.

Pembagian ataupun pembayaran dividen secara terselubung, misalnya pinjaman yang diberikan pemegang saham ke industri dengan imbalan melebihi kewajaran. Selisih lebih antara bunga yang dibayarkan serta tingkatan bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan selaku dividen.

Pengaturan baru menimpa pengenaan PPh pada dividen ini, mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Pembebasan PPh pada dividen baik itu buat harus pajak orang individu ataupun tubuh ini diharapkan ke depannya bisa jadi stimulus untuk perkembangan investor di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah investor ini diharapkan bisa membuat ketersediaan modal di Indonesia terus menjadi besar serta bisa tingkatkan produktivitas negeri yang pada kesimpulannya tingkatkan kesejahteraan segala masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *